Rabu (10/12/2025)
Upaya memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja tidak hanya menjadi tugas individu atau lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan ruang aman serta layanan yang memadai bagi korban kekerasan. Dalam konteks Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), kebutuhan akan dukungan sistem yang kuat dan responsif menjadi semakin mendesak, terutama bagi perempuan yang rentan mengalami kekerasan di tempat kerja maupun ruang publik.
Diskusi terfokus ini membahas secara mendalam bagaimana negara seharusnya hadir melalui kebijakan, layanan, dan mekanisme perlindungan yang berpihak pada korban. Narasumber menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan pemahaman masyarakat agar perempuan pekerja dapat bekerja, bergerak, dan beraktivitas tanpa rasa takut. Selain itu, dibahas pula tantangan yang masih dihadapi, termasuk stigma, minimnya akses layanan, dan rendahnya pelaporan kasus.
Para peserta diajak memahami bahwa pemberantasan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan. Pendekatan edukatif, pendampingan yang berkelanjutan, serta penyediaan lingkungan kerja yang aman menjadi pilar penting yang harus didorong oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Suara korban harus mendapat perhatian, dan layanan yang diberikan harus ramah, mudah diakses, serta berorientasi pemulihan.
Kegiatan diskusi terfokus Kampanye 16 HAKTP ini diselenggarakan oleh JKLPK Indonesia pada Minggu, 7 Desember 2025, dengan narasumber Susi Rio Panjaitan. Acara ini menjadi ruang belajar bersama sekaligus ajakan untuk terus memperjuangkan keamanan dan pemulihan bagi perempuan pekerja yang menjadi korban kekerasan.
